Photo of a person doing construction. Photo by Ricardo Gomez Angel on Unsplash.
Warga Indonesia siap-siap karena akan ada jenis pajak yang mengalami kenaikan lagi pada tahun 2025. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri nantinya akan naik menjadi 2,4% dari yang sebelumnya 2,2%.
Kenaikan pajak kegiatan membangun sendiri ini sehubungan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, dimana kenaikan tarif PPN ini sendiri sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Besar tarif pajak kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Berdasarkan kebijakan ini, disebutkan bahwa tarif PPN yang berlaku atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar 20% dari tarif PPN umum. Maka dari itu dengan kenaikan tarif PPN pada tahun 2025, tarif pajak kegiatan membangun sendiri juga mengalami penyesuaian.
Namun, tidak semua jenis rumah akan dikenakan tarif pajak ini. Sebuah rumah atau bangunan harus memenuhi beberapa syarat seperti terbuat dari kayu, baja, batu bata, atau beton, dibuat untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, dan memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Tarif pajak ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan membangun bangunan atau rumah baru, tetapi juga berlaku untuk perluasan bangunan atau rumah lama.