
Photo of an online marketplace platform. Photo by Emiliano Vittoriosi on Unsplash.
Rencana pengenaan pajak marketplace dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan paparan dari Menkeu Purbaya, pengenaan pajak marketplace dipastikan akan dijalankan dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026. Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya pasca rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Adapun pajak marketplace merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi pada platform marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak dengan tarif 0,5% tersebut. Pajak marketplace sendiri sebelumnya telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pemberlakuan pajak marketplace, dikatakan oleh Menkeu Purbaya, mendapatkan dukungan dan dorongan dari para pedagang offline yang merasa bahwa tercipta ketidakadilan karena pedagang offline yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, pajak marketplace digerakkan untuk menciptakan playing field yang adil dengan mengenakan PPh Pasal 22, yang ditegaskan bukan merupakan pajak tambahan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri saat ini dilaporkan tengah melakukan penyesuaian sistem dengan platform marketplace yang akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online, agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara otomatis.

