
Photo of the Times Square in New York City. Photo by Florian Wehde on Unsplash.
Pemerintah Kota New York mengajukan rencana peningkatan penerimaan pajak sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal tahun 2026. Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, mengusulkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2% bagi warga yang berpendapatan di atas USD1 juta per tahun, disertai dengan peningkatan tarif pajak perusahaan negara bagian.
Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari komitmen kampanye Mamdani untuk menekan defisit anggaran. Dalam sidang anggaran Senat Negara Bagian New York, Mamdani memaparkan bahwa defisit kota telah menyusut dari USD12 miliar menjadi USD7 miliar. Penurunan tersebut dicapai melalui penghematan agresif tanpa memangkas layanan publik, pembaruan proyeksi pendapatan dan bonus, serta pemanfaatan cadangan anggaran berjalan.
Mamdani menilai bahwa kondisi keuangan kota masih memerlukan penguatan agar tidak kembali tertekan. Mamdani juga menyatakan bahwa tambahan pajak 2% bagi kelompok berpenghasilan tinggi berpotensi menutup hampir setengah dari sisa defisit. Ia juga mengusulkan kenaikan tarif pajak perusahaan dari 7,25% menjadi 11,5%.
Di sisi lain, Gubernur New York, Kathy Hochul, belum menanggapi usulan tersebut dan sebelumnya menegaskan sikapnya yang menolak kenaikan pajak di tingkat negara bagian New York.

