Vehicles in Stock. Photo by Welcomia.
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (“BBN”) Kendaraan Bermotor Bekas kini dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, sesuai dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”).
Hal ini disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, agar pendapatan daerah bisa meningkat. Penghapusan pajak progresif dan BBN ini juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjelaskan bahwa masalah penghapusan sebetulnya bergantung terhadap daerah masing-masing.
Bea Balik Nama Kedua sendiri sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) hanya dikenakan untuk penyerahan kendaraan bermotor yang pertama. Meskipun BBN 2 akan dihapus, hal ini dirasa tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah menurut hasil kajian antara Jasa Raharja, Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hasil kajian tersebut menunjukkan adanya ketentuan bahwa tarif BBN 2 hanya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (“NJKB”) dan banyak masyarakat yang tidak segera melakukan bea balik nama, sehingga pendapatan yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah sendiri juga relatif tidak signifikan.
Sebagai referensi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang terdaftar mulai Januari hingga Juni 2022 mencapai sebanyak 22 juta kendaraan.