top of page

Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipangkas Hingga 20 Persen

8 April 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a pool resort. Photo by The Anam on Unsplash.

Keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran dan perhotelan sebesar 20% diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.


Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 310 Tahun 2026 (310/2026) dan berlaku untuk PBJT restoran dan perhotelan masa pajak Maret 2026 sebagai upaya mendorong daya beli serta aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idul Fitri.


Keringanan pajak tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak (WP), dan langsung diperhitungkan saat pembayaran PBJT masa pajak Maret 2026. Meski demikian, WP tetap berkewajiban melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemanfaatan insentif ini dapat dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga batas waktu 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta menjaga stabilitas penerimaan daerah.

bottom of page