Photo of a person holding a vape. Photo by RELX on Unsplash.
Pemerintah dengan resmi memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sesuai dengan perilisan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 143 Tahun 2023. Kebijakan pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 143/2023, besar tarif pajak yang dikenakan atas rokok elektrik adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Adapun dasar pengenaan pajak rokok elektrik merupakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pajak rokok sendiri elektrik sendiri nantinya akan dipungut langsung oleh pemerintah pusat. Keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak rokok elektrik sendiri didasari akan kebutuhan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik, oleh masyarakat. Rokok elektrik sendiri berpotensi untuk mempengaruhi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang mengingat bahan-bahan yang terkandung dalam rokok dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengenaan pajak rokok saat ini dianggap sebagai masa transisi oleh pemerintah, mengingat pengenaan cukai rokok yang sudah berlaku sejak tahun 2018. Konsep piggyback taxes diberlakukan dalam pajak rokok yang juga merupakan pungutan atas cukai rokok.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah, penerimaan cukai rokok elektrik selama tahun 2023 berjumlah sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari keseluruhan jumlah penerimaan Cukai Hasil Tembakau (“CHT”).