
Photo of an oil palms field. Photo by James Lo on Unsplash.
Berbagai daerah mulai merencanakan adanya pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai salah satu langkah yang digunakan untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah. Rencana ini contohnya telah dibahas dan dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Berdasarkan pengkajian tersebut, pajak daerah yang akan dikenakan kepada sawit akan dikenakan dengan tarif sebesar RP1.700 per batang kelapa sawit tiap bulannya. Hal ini mendapatkan respon negatif dari para petani sawit yang terkumpul dalam Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyebutkan bahwa keputusan untuk menerapkan biaya tersebut dapat memberatkan petani.
Tidak hanya itu, pengenaan pajak daerah terhadap sawit juga dapat menekan keberlanjutan dari sawit rakyat. Oleh karena itu, POPSI menekankan bahwa lebih baik kebijakan dikaji ulang dan bahkan dibatalkan karena dianggap tidak berpihak pada petani kecil, dapat menimbulkan dampak negatif pada segi ekonomi dan sosial, serta tidak transparan.
Dampak kebijakan dinilai contohnya dapat menambah beban pajak hingga Rp4,72 triliun per tahun atau Rp393 miliar per bulan jika diimplementasikan pada perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau yang memiliki luas sekitar 1,7 hektar. Pada level petani, beban pajak diperkirakan bisa mencapai Rp2,77 juta per hektar per tahun.
Pengenaan pajak daerah terhadap pohon sawit juga dapat berdampak pada pendapatan petani yang berasal dari harga Tandan Buah Segar (TBS), yang dapat menghasilkan beban pajak besar. Pabrik juga dinilai akan tertekan dengan pengenaan pajak daerah atas sawit.

