
Photo of the Koko Crater in Hawaii. Photo by Kalen Emsley on Unsplash.
Pemerintah Hawaii meloloskan rencana untuk meningkatkan tarif pajak turis. Berdasarkan undang-undang yang kini telah berlaku, pajak penginapan negara bagian Amerika Serikat tersebut ditingkatkan sebesar 0,75% dari tarif pajak yang kini tengah berlaku.
Pajak penginapan ini nantinya akan dikenakan ke berbagai jenis akomodasi seperti hotel, persewaan, dan timeshare serta jenis-jenis akomodasi lainnya.
Tidak hanya itu, undang-undang yang telah disetujui tersebut juga akan mengenakan tarif pajak sebesar 11% atas penggunaan kapal pesiar, dimana pajaknya akan dihitung secara proporsional tergantung dari berapa lama kapal tersebut mendekam di pelabuhan Hawaii.
Peningkatan tarif pajak turis ini diharapkan dapat membantu pemerintah Hawaii dalam memperbaiki keseimbangan iklim dan memperkuat pertahanan dari bencana alam yang timbul akibat kerusakan iklim. Peningkatan tarif pajak turis ini diharapkan dapat membawa penambahan pendapatan sebesar US$100 juta setiap tahunnya.
Proyek-proyek yang akan dibiayai dengan hasil penerimaan pajak turis ini diantaranya adalah pengisian kembali pasir di Waikiki, dan pembersihan rumput invasif yang mudah terbakar.