
Photo of sakura trees blooming on the street. Photo by Agathe on Unsplash.
Pemerintah dan Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang merencanakan lagi adanya perubahan yang akan berdampak pada pajak turis yang dikenakan di Jepang. Kini, pemerintah merencanakan adanya kenaikan hingga 3 (tiga) kali lipat atas pajak keberangkatan.
Rencana kenaikan ini akan mengubah tarif pajak turis yang berlaku menjadi JPY3.000 per orang yang mengunjungi Jepang. Bahkan, beberapa anggota Partai Demokrat Liberal juga menyerukan adanya kenaikan yang melebihi angka JPY3.000 dalam rangka mengatur lonjakan turis yang berkunjung.
Kemungkinan biaya lebih tinggi yang akan dikenakan oleh pemerintah Jepang kepada wisatawan mengharuskan pemerintah untuk mencari jalan keluar agar beban tidak terlalu tinggi. Diantara biaya tiket pesawat dan kapal serta pajak turis, pemerintah merencanakan untuk menggunakan sebagai dari pendapatan pajak turis sebagai alat untuk menurunkan biaya perolehan paspor.
Jepang sendiri telah mengumpulkan penerimaan pajak yang berasal dari pajak turis sebesar JPY52,48 miliar hingga Maret 2025. Harapannya, dengan adanya pajak turis dan juga integrasi teknologi, seperti penggunaan Artificial Intelligence (AI), lonjakan kemacetan, kepadatan, dan juga perilaku buruk di lokasi wisata dapat berkurang.

