Photo of a person typing into a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.
Implementasi pengenaan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) atas e-commerce masih dalam kajian dan pembicaraan. Pemerintah mengungkapkan bahwa mereka tidak terburu-buru untuk menjalankan peraturan ini.
Jika sesuai rencana, maka e-commerce akan ditunjuk sebagai lembaga yang memotong atau memungut pajak UMKM. Namun, bagaimana cara pemungutan ini masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Selain itu, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan mengapa penunjukan ini tidak segera dilakukan, yakni faktor infrastruktur, administrasi, serta ekonomi.
Kini, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam pemulihan pasca-pandemi. Kemudian, faktor administrasi juga merupakan sesuatu yang patut dijadikan faktor mengingat adanya kebutuhan agar pemungutan pajak menjadi langkah sederhana bagi para pelaku UMKM. Terakhir, infrastruktur yang disiapkan dalam rangka pengenaan peraturan ini juga harus ada dan dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak (“WP”) dalam pembayaran pajak nantinya.
Adanya keinginan untuk memajukan UMKM dari pemerintah Indonesia merupakan salah satu alasan mengapa penunjukan ini dilakukan. Pemerintah juga akan berusaha untuk terus memberikan fasilitas terbaik bagi UMKM, demi mendorong ketaatan pelaku UMKM sebagai WP terhadap ketentuan perpajakan.