
Photo of an oil rig. Photo by Galen Crout on Unsplash.
Pemerintah Pakistan memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak yang dikenakan atas minyak bumi atau petroleum sebelum diberikannya lagi paket pinjaman oleh lembaga internasional. Hal ini dilakukan Pakistan untuk memenuhi ketentuan yang sebelumnya telah disiapkan oleh organisasi International Monetary Fund (IMF) sebagai pemberi pinjaman.
Tarif baru yang dikenakan atas pajak pengembangan minyak bumi meningkat menjadi PKR70 dari yang sebelumnya sebesar PKR10. Dilaporkan oleh IMF bahwa langkah ini merupakan langkah Pakistan dalam mebuat kemajuan sebelum dapat menerima angsuran kedua sebesar US$1 miliar dari perjanjian pinjaman dengan total sebesar US$7 miliar di tahun lalu.
Pembiayaan yang diberikan oleh IMF sendiri sangat penting agar negara tersebut tetap dapat berjalan dan pulih dari masalah kekurangan dolar, yang juga menghasilkan kondisi perekonomian negara yang sangat tidak sehat bagi Pakistan.
Selain dari peningkatan tarif pajak minyak bumi, Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, juga telah merumuskan sejumlah langkah yang akan diambil dalam rangka memenuhi tuntutan pinjaman, termasuk mengenakan pajak atas pendapatan yang berasal dari sektor pertanian dan juga kegiatan jual beli saham Pakistan International Airlines.