top of page

Panduan atas Pajak Minimum Global Diperbarui oleh OECD Per Mei 2025

16 Mei 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Dokumen yang dirilis oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) membahas ketentuan terbaru mengenai pengenaan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), dimana ketentuan terbaru yang dimaksud mencakup consolidated commentary.


Consolidated commentary atas Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan juga administrative guidance untuk penerapan GloBE rules. Administrative guidance yang disetujui oleh Inclusive Framework sudah tersedia sejak sebelum akhir Maret 2025.


Commentary sendiri merupakan dokumen naskah yang diciptakan dengan tujuan untuk memandu Wajib Pajak (WP) dan juga otoritas pajak dalam rangka mengintepretasikan pengenaan GloBE. Pada dokumen tersebut, dijelaskan hasil yang diharapkan dari pengenaan GloBE rules dan juga penjelasan istilah-istilah yang terkandung.


GloBE sendiri diimplementasikan oleh berbagai yurisdiksi yang merupakan anggota dari Inclusive Framework, dimana mereka memiliki kebebasan untuk menerapkan atau tidak menerapkan GloBE. Jika yurisdiksi memutuskan untuk mengimplementasikan Pajak Minimum Global, maka yurisdiksi diwajibkan untuk memastikan pengenaannya sesuai dengan GloBE rules dan commentary.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page