
Photo of money in a jar. Photo by Maria Kovalets on Unsplash.
Wajib Pajak (WP) yang mengajukan restitusi pajak atau pengembalian pajak saat ini sedang resah pasca pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi Suahasil Nazara dari Purbaya Yudhi Sadewa. WP khawatir bahwa proses restitusi pajak akan terdampak akibat pergantian Menkeu.
Atas keresahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa tidak ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka pencairan restitusi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui bisa memberikan estimasi pencairan, namun restitusi pajak tidak memiliki anggaran tetap.
Restitusi pajak, menurut Dirjen Pajak Bimo, diberikan sesuai dengan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP. Selain itu, pencairan restitusi pajak untuk periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun atau menurun 37% jika dibandingkan dengan pencairan restitusi pajak pada periode yang sama di tahun 2025.
Menkeu Suahasil menambahkan bahwa proses pengembalian pajak akan dilakukan oleh DJP sesuai dengan ketentuan berlaku, termasuk melalui penilaian kepatuhan pajak WP. Selain itu, Menkeu terdahulu, Purbaya, pernah membeberkan estimasi pencairan restitusi pajak pada tahun 2026 yang akan mencapai angka Rp270 triliun.




