top of page

21 September 2026

Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of money in a jar. Photo by Maria Kovalets on Unsplash.

Wajib Pajak (WP) yang mengajukan restitusi pajak atau pengembalian pajak saat ini sedang resah pasca pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi Suahasil Nazara dari Purbaya Yudhi Sadewa. WP khawatir bahwa proses restitusi pajak akan terdampak akibat pergantian Menkeu.


Atas keresahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa tidak ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka pencairan restitusi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui bisa memberikan estimasi pencairan, namun restitusi pajak tidak memiliki anggaran tetap.


Restitusi pajak, menurut Dirjen Pajak Bimo, diberikan sesuai dengan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP. Selain itu, pencairan restitusi pajak untuk periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun atau menurun 37% jika dibandingkan dengan pencairan restitusi pajak pada periode yang sama di tahun 2025.


Menkeu Suahasil menambahkan bahwa proses pengembalian pajak akan dilakukan oleh DJP sesuai dengan ketentuan berlaku, termasuk melalui penilaian kepatuhan pajak WP. Selain itu, Menkeu terdahulu, Purbaya, pernah membeberkan estimasi pencairan restitusi pajak pada tahun 2026 yang akan mencapai angka Rp270 triliun.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page