top of page

5 Januari 2026

PBB di Pekanbaru Direncanakan Turun 70 Persen Mulai 2026

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a Mosque and buildings in Pekanbaru area. Photo by Mardanafin on Unsplash.

Rencana penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 70% akan diberlakukan mulai 2026 di Kota Pekanbaru, Riau, sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.


Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau sekaligus menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) kepada masyarakat Pekanbaru.


Dari data pemkot yang diperoleh, rata-rata PBB di Pekanbaru pada tahun 2025 mencapai Rp1,52 juta per tahun, melonjak sekitar 300% dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sekitar Rp500.000. Dengan penurunan sebesar 70%, besaran PBB diperkirakan akan turun menjadi Rp408.000 per tahun bagi Wajib Pajak (WP).


Selain penurunan PBB, jumlah objek pajak yang akan memperoleh pembebasan PBB diproyeksikan akan meningkat signifikan dari sekitar 7.700 rumah menjadi lebih dari 90.000 rumah.


Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan parkir gratis di sekitar 200 gerai ritel, dengan pengelolaan parkir tetap menjadi tanggung jawab pemilik ritel agar kebijakan tersebut tidak menghilangkan lapangan kerja juru parkir.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page