
Photo of a Mosque and buildings in Pekanbaru area. Photo by Mardanafin on Unsplash.
Rencana penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 70% akan diberlakukan mulai 2026 di Kota Pekanbaru, Riau, sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau sekaligus menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) kepada masyarakat Pekanbaru.
Dari data pemkot yang diperoleh, rata-rata PBB di Pekanbaru pada tahun 2025 mencapai Rp1,52 juta per tahun, melonjak sekitar 300% dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sekitar Rp500.000. Dengan penurunan sebesar 70%, besaran PBB diperkirakan akan turun menjadi Rp408.000 per tahun bagi Wajib Pajak (WP).
Selain penurunan PBB, jumlah objek pajak yang akan memperoleh pembebasan PBB diproyeksikan akan meningkat signifikan dari sekitar 7.700 rumah menjadi lebih dari 90.000 rumah.
Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan parkir gratis di sekitar 200 gerai ritel, dengan pengelolaan parkir tetap menjadi tanggung jawab pemilik ritel agar kebijakan tersebut tidak menghilangkan lapangan kerja juru parkir.

