
Photo of houses in Jombang area. Photo by Ajin K S on Unsplash.
Jenis pajak ini alami kenaikan yang sangat signifikan di Jombang. Jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah naik hingga 1.202% sejak tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menyebutkan tidak semua properti dan tanah mengalami kenaikan PBB-P2. Bahkan, ada beberapa properti yang justru mengalami penurunan. Ketika dilihat berdasarkan data 700.000 Surat Pemberitahuan (SPT) yang terlapor, separuhnya mengalami lonjakan PBB-P2.
Alasan kenaikan PBB-P2 ini dianalisa karena adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei dan juga perhitugan dari tim appraisal di tahun 2022, yang mempengaruhi harga untuk tahun 2024 dan 2025. Sayangnya, hasil survei tersebut diketahui kebanyakan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
Untuk memastikan bahwa hal ini tidak terulang lagi, pihak Bapenda Jombang meminta seluruh pemerintah untuk melakukan pendataan ulang NJOP di tahun 2024, yang sayangnya baru bisa dirasakan dampaknya di tahun 2026 untuk perbaikan besaran NJOP dan juga PBB-P2. Bapenda Jombang juga mempersilahkan rakyatnya untuk mengajukan keberatan pajak.