
Photo of a building in Bandung. Photo by Abdul Ridwan on Unsplash.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, khususnya untuk kawasan perumahan yang fasilitas umumnya telah diserahkan kepada Pemkab Bandung.
Kebijakan tersebut didasari oleh pemkab yang harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan fasilitas umum setelah pengembang menyerahkannya kepada pemkab. Meski demikian, Pemkab Bandung belum menetapkan besaran kenaikan PBB-P2 di kawasan tersebut.
Pemkab Bandung masih akan melakukan kajian dan analisis terhadap objek pajak di perumahan yang fasilitas umumnya sudah diserahkan, untuk menentukan besaran kenaikan yang tepat. Kajian tersebut juga diperlukan untuk memastikan kebijakan kenaikan PBB tidak memicu peningkatan inflasi daerah.
Pemerintah memastikan tarif PBB di wilayah lain di Kabupaten Bandung tidak akan dinaikkan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta menghindari peningkatan piutang pajak daerah.

