
Photo of an empty office. Photo by Nastuh Abootalebi on Unsplash.
Berdasarkan informasi mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pegawai DJP tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti akhir tahun 2025 kecuali berhubungan dengan kegiatan keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari oleh pegawai terkait.
Informasi ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang telah dirilis dan berlaku untuk seluruh jajaran pegawai pajak, mulai dari Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, direktur, kepala kantor wilayah, dan juga para kepala unit pelaksana teknis. Nantinya, seluruh pimpinan unit akan diminta untuk memperlihatkan capaian kinerja pegawai pajak pada unit masing-masing sehubungan dengan pemberian izin cuti tahunan.
Beberapa alasan yang dikeluarkan dalam rangka pelarangan cuti untuk pegawai DJP ini berhubungan dengan pengamanan target penerimaan pajak di tahun 2025 dan juga untuk memastikan bahwa layanan pajak yang diberikan kepada para Wajib Pajak (WP) lancar dan aman terkendali.
Dokumen yang bersifat internal ini diketahui memang dikeluarkan oleh pihak DJP dalam rangka melakukan penjadwalan untuk memastikan layanan pajak bagi WP tidak terpengaruhi libur akhir tahun. Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh DJP ini hal yang rutin dilakukan menjelang adanya waktu libur.

