
Photo of the Pekanbaru streets. Photo by Muhammad Rifki Fadillah on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan keringanan pajak bagi masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemkot Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarkan pajak mereka tanpa adanya denda.
Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak ini berlaku untuk pembayaran pajak daerah, contohnya seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak restoran. Keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pekanbaru hingga akhir Agustus 2025.
Keringanan pajak ini disediakan oleh Pemkot Pekanbaru dalam rangka mendorong kepatuhan pajak masyarakat sembari meringankan beban ekonomi mereka. Tidak hanya itu, pajak yang nantinya terkumpul dari pembayaran pajak akan digunakan Pemkot Pekanbaru untuk membangun kota tersebut.
Sebelumnya, penerimaan pajak yang terkumpul di Pekanbaru mencapai lebih dari angka Rp320 miliar hingga awal Mei 2025. Angka penerimaan pajak ini setara dengan 29% dari target sebesar Rp1,19 triliun untuk kota Pekanbaru di tahun 2025.