top of page

6 Juli 2026

Pelari Kalcer Jangan Panik! DJP Tegaskan Tidak Semua Pengguna Strava Kena PPN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Strava application. Photo by appshunter.io on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru pada bulan Mei 2026 lalu. Salah satu pelaku PMSE yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunanya yakni aplikasi Strava, yang merupakan aplikasi olahraga.


Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat pengguna Strava: apakah semua pengguna aplikasi tersebut akan dikenakan beban pajak?


Atas pertanyaan tersebut, DJP memberikan jawaban dan penjelasan bahwa kegiatan olahraga lari bukan termasuk objek pajak, sehingga kegiatan tersebut tidak dikenakan pajak.


Tidak hanya itu, DJP juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua pengguna Strava akan dikenakan PPN. Hanya pengguna Strava yang berlangganan fitur premium yang akan dikenakan PPN, sehingga pengguna yang menggunakan layanan gratis tetap dapat mengakses layanan pengguna yang diberikan secara gratis tanpa dikenakan pungutan pajak.


Pemungutan PPN oleh pelaku PMSE yang ditunjuk oleh DJP hanya dilakukan atas transaksi mengenai produk dan layanan digital yang diperjualbelikan di Indonesia, dan digunakan oleh konsumen yang merupakan masyarakat Indonesia.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak
bottom of page