
Photo of the establishment of the IKN area. Photo by septian akbar on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kepala Sekretariat Daerah (Setdakot) Balikpapan, kota tersebut ‘kecipratan’ dampak dari pembangunan ibu kota baru Indonesia, Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini mengingat pembangunan IKN yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dampak yang dimaksud yakni adanya peningkatan penerimaan pajak untuk Balikpapan, terutama berdampak terhadap pajak pertanahan, dan juga pajak-pajak lain di sektor perhotelan, pariwisata, dan juga restoran. Hingga pertengahan bulan Oktober 2024, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul di Balikpapan mencapai Rp590,9 miliar.
Kota Balikpapan sendiri memiliki target penerimaan pajak yang mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2024 ini. Penerimaan pajak diharapkan dapat ditopang oleh berbagai jenis pajak, seperti pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara, pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Tidak hanya itu, ada pula penerimaan yang diterima dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) juga menyebutkan telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong penerimaan pajak di Balikpapan, diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kepentingan pajak kepada para Wajib Pajak (WP), digitalisasi platform pembayaran dan pelayanan pajak, serta memberikan apresiasi bagi para WP taat pajak.