Photo of a person typing on laptop. Photo by AndreyPopov on Getty Images.
Ada 2 (dua) kondisi dimana seorang Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) wajib melakukan pembatalan atas faktur pajak yang telah mereka laporkan. Kedua kondisi ini berhubungan dengan transaksi atas Jasa Kena Pajak (“JKP”) dan Barang Kena Pajak (“BKP”).
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak, diketahui bahwa kedua kondisi ini adalah pembatalan atas transaksi BKP dan/atau JKP serta faktur atas barang dan/atau jasa yang sebetulnya tidak memerlukan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak ini sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur.
Faktur dapat dibatalkan selama Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Masa Pajak masih dalam tahap penyampaian, atau dalam tahap pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Faktur yang nantinya dibatalkan melalui aplikasi e-faktur tidak perlu dilaporkan dengan cara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) terdaftar.
Jika PKP telah melaporkan faktur pajak yang telah dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP kemudian harus melaksanakan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam perundang-undangan perpajakan.