Photo of Jakarta buildings and housing area. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.
Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat dinikmati oleh hunian dengan ketentuan tertentu. Melalui perilisan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, inilah ketentuan terbarunya.
Kini pembebasan PBB-P2 hanya dapat dinikmati oleh hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, dan fasilitas PBB-P2 ini hanya dapat digunakan untuk satu hunian.
Berdasarkan peraturan ini, maka bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, maka hunian lain akan dikenakan PBB dengan ketentuan pembebasan PBB-P2 akan diberikan kepada rumah dengan NJOP terbesar.
Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 3 Pergub Nomor 16 Tahun 2024, dimana PBB-P2 akan dibebaskan sebesar 100% bagi satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Pergub ini sekaligus mengubah peraturan pembebasan PBB-P2 atas semua hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar yang sebelumnya berlaku.
Pemberian fasilitas PBB-P2 ini dilakukan oleh pemda Jakarta dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang terimbas pandemi COVID-19, dimana hingga tahun lalu efek dari pandemi COVID-19 dianggap masih bisa dirasakan. Namun, saat ini kebijakan terbaru ini diterapkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang adil bagi seluruh rakyat Jakarta.