Person looking at their watch. Photo by Andrea Natali on Unsplash.
Kementerian Keuangan telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pembelian barang pinjaman atau biasa disebut sebagai barang agunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (“AYDA”) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Besar tarif PPN yang dikenakan atas barang agunan yakni sebesar 1,1%. Adapun cara perhitungan pengenaan pajak ini adalah jumlah PPN yang akan dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN 1,1%, kemudian dikalikan dengan harga jual agunan.
Pengenaan PPN ini sendiri akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023. Selain mengatur pengenaan dan besaran tarif PPN, PMK ini juga turut mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, juga saat terutang pajak serta pengkreditan pajak masukannya.
Dirilisnya peraturan ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai pengenaan pajak dan legalitasnya kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan ini. Ketentuan pengenaan PPN ini sendiri juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 Tahun 2022.