top of page

Pembentukan Family Office Dilakukan Dengan Pemberian Insentif Pajak

23 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an office space. Photo by John Price on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investsi, Luhut Panjaitan, rencana pembentukan Family Office perlu dilakukan bersamaan dengan penawaran insentif pajak. Menurutnya, banyak orang kaya yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, dan pemberian insentif pajak dapat menjadi cara untuk meningkatkan daya tarik tersebut.


Adanya kebijakan Family Office memastikan bahwa dana yang dikumpulkan akan masuk ke sistem keuangan Indonesia, sehingga nantinya dapat berkontribusi dalam memperkuat cadangan devisa negara. Insentif pajak dalam rangka pembentukan Family Office ini juga nantinya akan diberikan jika orang-orang kaya ini memenuhi sejumlah kriteria tertentu.


Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemberian insentif pajak juga dapat melihat dari kinerja insentif-insentif yang saat ini telah disediakan pemerintah, seperti penawaran tax holiday dan tax allowance, serta fasilitas pajak lainnya sehubungan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Pemerintah juga nantinya akan menyesuaikan kebijakan pemberian insentif dengan peraturan-peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Persiapan dalam membentuk Family Office telah dilakukan Luhut dalam melakukan riset ke Abu Dhabi, yang merupakan salah satu negara yang telah mengimplementasikan hal ini sebelumnya. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari mekanisme Family Office dan strategi implementasinya di negara tersebut.

bottom of page