Photo of a person holding a microphone by Wix Media.
Setelah sebelumnya ramai dibahas kenaikan tarif pajak hiburan daerah, kini pemerintah merespon keluhan para pengusaha dengan rencana pemberian insentif pajak. Nantinya, kebijakan mengenai insentif ini akan diatur dalam surat edaran yang akan dikeluarkan sehubungan dengan kebijakan pajak hiburan.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Pasal 101 dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”), pemerintah dapat memberikan keringanan terkait dengan pajak hiburan. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengeluarkan insentif sehubungan dengan Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan.
Ini karena pemberian insentif pajak tidak hanya didasari pajak hiburan tetapi juga pemulihan sektor pariwisata, sehingga pemerintah berencana untuk memberikan insentif PPh Badan yang mencapai 10% yang diharapkan dapat membantu sektor tersebut secara keseluruhan. Meskipun begitu, teknis pemberian insentif PPh Badan ini masih dalam tahap usulan.
Pemerintah mengingatkan pula bahwa sebuah daerah bisa memberlakukan tarif pajak hiburan lebih rendah dari rentang 40–75% jika mengikuti kebijakan dalam Pasal 101 UU HKPD. Pemberian insentif ini sendiri dapat diberikan dalam rangka mendorong dan mendukung kemudahan investasi, misalnya dalam bentuk pengurangan atau penghapusan pajak pokok.