Photo of a suburban area. Photo by Michael Tuszynski on Unsplash.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian insentif pajak sehubungan dengan pembelian rumah. Kini, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dinikmati hingga bulan Desember 2024.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar yang dibagi menjadi 2 (dua) periode, dimana PPN DTP 100% akan diberikan selama periode Januari 2024 hingga Juni 2024. Selanjutnya, PPN DTP 50% akan diberikan dari bulan Juli 2024 hingga Desember 2024.
Insentif pajak PPN DTP 100% ini akan kembali diberikan mulai tanggal 1 September 2024. Keputusan untuk memperpanjang periode pemberian insentif pajak PPN DTP sepenuhnya ini dilakukan dalam rangka mendorong minat kelas menengah untuk membeli rumah, yang nantinya juga diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam sektor konstruksi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan batasan bagi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemberian FLPP akan dibagikan kepada 200 ribu unit rumah dari yang sebelumnya untuk 166 ribu unit. Kebijakan ini juga akan berlaku mulai 1 September 2024.