top of page

Pembuatan Faktur Pajak Meningkat 2 Kali Lipat Kurang dari Seminggu

15 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding an invoice and laptop. Photo by SumUp on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki sejumlah masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak (WP) ketika mengakses sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS). Bersamaan dengan pemberitahuan perbaikan tersebut, DJP juga membagikan informasi mengenai jumlah faktur pajak yang berhasil dibuat hingga kini.


Per tanggal 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 WP berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak, dan sebanyak 34.401 WP telah berhasil membuat faktur pajak. 845.415 faktur pajak juga telah berhasil dibuat hingga tanggal 9 Januari 2025.


Sedangkan sejak diperbaiki, per tanggal 13 Januari 2025 terdapat 1.674.963 faktur pajak yang telah berhasil diterbitkan dan sebanyak 53.200 WP telah berhasil membuat faktur pajak. Jika dibandingkan dengan periode sebelum pemberitahuan perbaikan Coretax, jumlah faktur pajak yang diterbitkan berhasil tumbuh hingga 2 (dua) kali lipat.


DJP akan terus berusaha memperbaiki masalah dan meningkatkan kualitas pelayanan menggunakan Coretax agar dapat memenuhi kebutuhan perpajakan milik WP. WP dihimbau untuk melaporkan masalah Coretax yang ditemukan ke laman pajak.go.id atau melalui Kring Pajak di 1 500 200.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page