top of page

Pemerintah Akan Gunakan AEOI untuk Deteksi Harta Wajib Pajak di Luar Negeri

18 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Global Connectivity. Photo by Science Photo Library.

Automatic Exchange of Information (“AEOI”) ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan usaha penghindaran pajak para Wajib Pajak (“WP”) yang berada di luar negeri.


Sebelumnya AEOI sudah digunakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang berakhir di bulan Juni 2022 lalu. Melihat hasil dari PPS, pemerintah berniat untuk tetap menggunakan AEOI untuk pengumpulan data dan informasi mengenai penempatan aset di luar negeri.


Penggunaan AEOI sendiri sudah cukup lama digunakan oleh pemerintah, yakni melalui diundangkannya Undang-Undang (“UU”) Nomor 9 Tahun 2017, yang kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) Nomor 1 Tahun 2017 tentang  Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Penggunaan AEOI kemudian dimulai oleh pemerintah di tahun 2018.


Selain penggunaan AEOI, adanya kerjasama dan transparansi pajak antar negara tentu juga dibutuhkan. Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, maka kerjasama global secara menyeluruh juga dibutuhkan untuk menekan angka penghindaran pajak. Indonesia sendiri baru saja menandatangani Asia Initiative di Bali dalam rangka kerjasama untuk transparansi pajak dengan sepuluh yurisdiksi lainnya.


Sebagai referensi, Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) mencatat ada 108 yurisdiksi yang tergabung dalam AEOI di tahun 2021. Jumlah data yang terkumpul dari 108 yurisdiksi tersebut berjumlah sebesar 111 juta, dimana data ini berisikan informasi mengenai rekening keuangan yang ditukarkan dalam AEOI.


Ikuti terus perkembangan mengenai kepatuhan perpajakan Indonesia dengan subscribe newsletter dan mengikuti kami di media sosial!

bottom of page