top of page

Pemerintah Amankan UMKM Lewat Perppu Darurat Terkait Insentif Pajak

18 Maret 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a store on the side of a road. Photo by Duc Van on Unsplash.

Sehubungan dengan pemberian insentif pajak yang dapat digunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah akan segera menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi perpanjangan pemberian insentif pajak UMKM.


Berdasarkan draf Perppu yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah, penyesuaian kerangka kebijakan akan dilakukan agar mencerminkan kondisi saat ini. Salah satu poin yang nantinya bisa ditemukan Wajib Pajak (WP) dalam Perppu tersebut adalah penundaan kewajiban pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh UMKM sehubungan dengan status UMKM sebagai usaha rentan terhadap lonjakan biaya.


Paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa nantinya akan ada pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat digunakan oleh sektor terdampak, yakni dalam bentuk penundaan pajak bagi UMKM dan juga industri padat energi.


Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sempat terkendala administratif sehingga terlambat diberlakukan. Namun, pemerintah menjanjikan bahwa revisi yang mengatur penggunaan PPh Final UMKM khusus untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar akan segera berlaku.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page