
Photo of the Minister of Finance Regulations Number 11 Year 2025 courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.
Pemerintah dengan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membahas lebih lanjut mengenai ketentuan Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini digunakan sebagai dasar hukum pemungutan dan pemberlakuan PPN dengan tarif 12% dan DPP Nilai Lain.
Berdasarkan PMK 11/2025, ada sejumlah ketentuan mengenai pengenaan PPN yang diubah dan diatur dalam PMK terkait, dimana PMK tersebut juga sekaligus mencabut sejumlah PMK lain yang mengatur pengenaan PPN. PMK lain yang terdampak dari berlakunya PMK 11/2025 diantaranya PMK mengenai PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, PPN Kegiatan Membangun Sendiri, hingga PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Sedangkan bagaimana ketentuan yang tertuang dalam PMK 11/2025? Sejumlah DPP Nilai Lain yang berlaku atas penyerahan barang atau jasa tertentu kini dikenakan DPP sebesar 11/12 dari harga barang. Contohnya, untuk penyerahan atas barang untuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma, DPP yang berlaku kini sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Sebelumnya, jenis penyerahan tersebut memiliki DPP harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor saja.
Contoh lainnya yakni DPP yang berlaku atas penyerahan melalui Pedagang Mitra, kini dikenakan DPP dengan besaran 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli. Tidak hanya itu, untuk PPN Kegiatan Membangun Sendiri, besar tarif efektif PPN berlaku yakni sebesar 2,2%.
PMK 11/2025 yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2025 ini berlaku sejak diundangkan dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Adanya PMK 11/2025 sekaligus mempertegas tarif efektif PPN menjadi 11%, setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 12% atas 11/12 harga barang atau jasa.