top of page

Pemerintah Bagikan Rincian Target Penerimaan Pajak 2025

5 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a bundle of money. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024, pemerintah mengatur rincian target penerimaan perpajakan untuk tahun baru 2025. Perpres 201/2024 sendiri mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dan rincian dapat ditemukan dalam Lampiran I.


Berdasarkan informasi dalam Lampiran I, target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), yang terdiri dari PPh Migas dan PPh Nonmigas yang termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 22 Impor, secara keseluruhan memiliki target sebesar Rp1.209,27 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 6,09% jika dibandingkan dengan target penerimaan APBN 2024. Sedangkan secara lebih rinci, target penerimaan PPh Migas ditetapkan sebesar Rp62,84 triliun.


Selanjutnya untuk target yang ditetapkan untuk jenis PPh 21 yakni sebesar Rp313,51 triliun, PPh 22 dengan target sebesar Rp36,81 triliun, serta PPh 23 dan PPh 22 Impor yang masing-masing ditetapkan dengan besar target Rp69,57 triliun dan Rp75,23 triliun.


Tidak hanya itu, target penerimaan PPh juga dibagi lagi menjadi beberapa jenis lainnya seperti PPh Orang Pribadi, PPh 26, PPh Badan, dan juga PPh Final. PPh Orang Pribadi dan PPh Badan masing-masing memiliki target sebesar Rp15,14 triliun dan Rp369,95 triliun. Sedangkan untuk jenis PPh Final dan PPh 26 masing-masing ditargetkan dengan penerimaan sebesar Rp167,2 triliun dan Rp98,83 triliun.


Selain itu juga ditemukan rincian target penerimaan pajak dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan total target penerimaan sebesar senilai Rp945,12 triliun atau tumbuh sebesar 16,48% secara tahunan. Lebih rincinya, penerimaan jenis pajak ini terdiri dari PPN Dalam Negeri, PPnBM Dalam Negeri, PPN Impor, PPnBM Impor, serta PPN dan PPnBM lainnya.


Perpres 201/2024 juga menyebutkan rincian penerimaan pajak untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target sebesar Rp27,11 triliun. Berbeda dengan jenis pajak lainnya, target yang ditetapkan untuk penerimaan PBB justru menurun jika dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2024.

bottom of page