top of page

Pemerintah Bali Rencanakan Pengenaan Pajak Turis Harian Seperti Bhutan

28 Februari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of rice terraces in Bali. Photo by Bernard Hermant on Unsplash.

Setahun setelah diberlakukannya pajak turis di Bali, pemerintah Bali merencanakan pengenaan pajak turis harian kepada para turis asing atau wisata mancanegara (wisman) yang mengunjungi provinsi tersebut. Pengenaan pajak turis harian dilakukan dalam rangka menarik turis dengan kualitas tinggi.


Rencana pemberlakukan pajak turis ini dikatakan akan meniru kebijakan pajak turis harian yang dikenakan di Bhutan, dimana turis asing yang berkunjung juga akan dipilih dengan sistem yang mirip dengan sistem pajak turis harian yang dikenakan di Bhutan.


Pemerintah Bali mengingkan adanya perubahan pariwisata Bali menjadi pariwisata berkualitas dengan adanya peningkatan penawaran destinasi, dimana pengaturan turis sendiri juga dapat mengatasi masalah lonjakan turis yang berkunjung ke pulau tersebut. Rencana implementasi pajak turis jenis ini sendiri juga didukung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sejak tahun 2023.


Di Bhutan, turis asing diwajibkan untuk membayar pajak turis sebesar US$100 sebagai pajak turis harian, yang dananya akan digunakan untuk pembangunan keberlanjutan di negara tersebut.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page