
Photo of a construction vehicle. Photo by Zac Edmonds on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan berbagai usaha dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu cara yang kini dilakukan adalah dengan mengimplementasikan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) dengan bantuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UTPD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja.
Optimalisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak sehubungan dengan kepemilikan dan penguasaan alat berat di daerah Banten, terutama karena potensi pajak yang dapat dikumpulkan dari pengenaan PAB Banten cukup besar, dengan sekitar 191 perusahaan yang berpotensi jadi Wajib Pajak (WP) alat berat.
Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten, baru sebanyak 35 unit alat berat yang terdaftar menjadi WP PAB. Oleh karena itu, pemerintah Banten terus mendorong perusahaan yang memiliki alat berat untuk segera melengkapi dan memenuhi data kewajiban perpajakan mereka, termasuk dukungan dari pemerintah dalam proses pelengkapan data perusahaan.
Pada Provinsi Banten, besar tarif pajak alat berat yang dikenakan dan berlaku yakni sebesar 0,2% dan akan dibayarkan sekaligus untuk periode waktu 12 bulan. Pajak ini juga menyasar alat berat yang digunakan di berbagai sektor, seperti konstruksi dan kehutanan.

