Photo of an import ship port. Photo by Karl Callwood on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa kebijakan atas barang impor akan segera dikeluarkan. Kebijakan ini dikenakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas industri tertentu, seperti industri tekstil, dengan persetujuan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Dua kebijakan yang diharapkan dapat memberikan proteksi atas melonjaknya barang impor di suatu industri ini dikenal sebagai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pengenaan dari kedua jenis bea ini akan menunggu konfirmasi dan follow up dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebelumnya, penjelasan mengenai BMTP dan BMDA telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011. Berdasarkan PP terkait, BMTP adalah pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat adanya lonjakan barang impor atas barang sejenis atau barang secara langsung bersaing.
Kemudian, BMAD adalah bea yang dikenakan dalam rangka memberikan atas perlakuan tindakan antidumping, yang merupakan tindakan yang diberlakukan pemerintah atas barang dumping. Bea ini termasuk salah satu jenis bea masuk tambahan.
Selain atas industri tekstil, kedua bea masuk ini direncanakan akan dikenakan pada barang-barang dari industri elektronik dan keramik. Pengenaan bea ini juga sebelumnya telah disetujui Presiden Joko Widodo.