Photo of cash in dollars. Photo by Avinash Kumar on Unsplash.
Pemerintah Indonesia menawarkan insentif pajak yang dapat digunakan para eksportir yang akan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia, baik yang menyimpan DHE di perbankan atau instrumen keuangan bentuk lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, penghasilan yang diterima oleh para eksportir melalui penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada instrumen keuangan atau moneter maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Pengenaan PPh final inilah yang dapat dibebaskan dari penghasilan DHE SDA, tergantung dari jangka waktu dan bentuk penyimpanan.
DHE SDA dapat disimpan dalam instrumen keuangan atau moneter yang memenuhi beberapa syarat agar dapat menikmati insentif pajak yang diberikan. Diantaranya adalah merupakan instrumen perbankan yang berada di Indonesia, instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, atau merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kemudian, harus memiliki jangka waktu penempatan minimal selama 1 (satu) bulan.
Besar PPh final yang dikenakan kepada penghasilan dari DHE SDA ini berbeda tergantung bentuknya. Contohnya, PPh final sebesar 0% akan dikenakan kepada DHE yang masih berbentuk valuta asing dan yang sudah dikonversi ke Rupiah jika memiliki jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan.
Lainnya, tarif PPh final sebesar 10% akan dikenakan kepada DHE yang masih berbentuk valuta asing dengan jangka waktu penempatan antara 1 (satu) bulan hingga kurang dari 3 (tiga) bulan. Selain itu, tarif PPh final sebesar 5% akan dikenakan kepada DHE yang sudah dikonversi ke Rupiah dengan jangka waktu penempatan mulai dari 1 (satu) bulan hingga kurang dari 3 (tiga) bulan.
Adanya insentif pajak ini diharapkan pemerintah dapat meningkatkan minat dari para eksportir untuk menempatkan DHE mereka di Indonesia.