top of page

Pemerintah Berikan Insentif Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor

14 Desember 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car being charged. Photo from Media from Wix.

Pemerintah dengan resmi memberikan insentif fiskal atau insentif pajak yang dapat dinikmati oleh para pengimpor mobil listrik. Melalui Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan atas bea masuk dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (“PPnBM”) untuk kendaraan bermotor listrik (“KBL”) berbasis baterai.


Insentif pajak ini berlaku bagi perusahaan industri KBL yang akan melakukan impor kendaraan listrik dalam keadaan penuh atau completely built-up (“CBU”), dan nantinya akan diberikan kuota dalam rangka realisasi pembangunan, peningkatan produksi KBL, ataupun investasi. Secara lebih rinci, insentif pajak yang ditawarkan dijabarkan dalam Pasal 19 Perpres terkait.


Pemerintah menawarkan insentif dalam bentuk pembebasan PPnBM yang menjadi ditanggung pemerintah (“DTP”), pembebasan bea masuk atau bea masuk DTP, dan juga pemotongan atau pemangkasan tarif pajak daerah. Perusahaan yang akan menggunakan insentif ini diwajibkan untuk memproduksi sejumlah KBL dalam syarat waktu dan jumlah tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) yang harus dipenuhi pula.


Kuota bagi mobil impor juga akan ditetapkan, dan nantinya akan diberikan hanya untuk perusahaan otomotif yang memiliki komitmen dan kapasitas produksi serta akan melakukan investasi di Indonesia. Nantinya, kuota impor ini juga akan diberikan berdasarkan progres kerja dari perusahaan otomotif terkait.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page