
Photo of an airplane from below. Photo by Seungmin Yoon on Unsplash.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pulang kampung selama perayaan hari besar keagamaan ini di tahun 2026. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah akan memberikan insentif untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif yang diberikan yakni dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% ats pembelian tiket jasa angkutan udara niaga untuk kelas ekonomi. Pemberian PPN DTP ini akan berlaku selama masa pembelian tiket penerbangan dalam negeri dari tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, yang berlaku untuk penerbangan bertanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
PPN DTP hanya berlaku atas tarif dasar atau base fare dan juga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Jika penumpang memutuskan untuk mendapatkan bagasi tambahan atau ingin memilih kursi melalui seat selection, biaya tambahan tersebut akan ditanggung oleh masyarakat secara pribadi dan tidak dikenakan insentif PPN DTP.
PPN yang dikenakan atas layanan tambahan akan tetap ditanggung oleh pembeli tiket dan tetap diungut kepada penerima jasa. Adapun insentif ini disiapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

