Photo of a row of canned drinks. Photo by Alexandra Nosova on Unsplash.
Pemerintah merencanakan akan memberlakukan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (“MBDK”) pada tahun 2024 besok. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait regulasi pemungutan cukai tersebut.
Pengenaan cukai ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Meskipun begitu, pengenaan cukai atas minuman berpemanis ini dirumuskan agar tidak banyak merugikan masyarakat. Pemerintah juga memperjelas bahwa tidak semua minuman manis akan dikenakan cukai, termasuk contohnya golongan pedagang kaki lima tidak akan dikenakan cukai MBDK ini.
Saat ini, belum ada detil lebih lanjut terkait aspek yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Pengenaan cukai ini sendiri dilakukan tidak hanya dalam rangka memenuhi target penerimaan cukai, tetapi juga karena adanya dampak negatif dari konsumsi MBDK secara berkepanjangan. Bea Cukai juga akan melakukan sosialisasi terkait pengenaan cukai ini agar produsen dan juga konsumen tidak dikagetkan saat implementasinya berjalan.
Pemerintah telah menetapkan target pendapatan dari kepabeanan dan cukai pada tahun 2024 dengan besaran hingga Rp321 triliun, yang dimana target ini sendiri tumbuh 7% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan di tahun 2023 ini. Target pendapatan dari MBDK sendiri dikatakan dapat mencapai angka Rp3,08 triliun.