top of page

Pemerintah Berlakukan Uji Emisi Pajak Kendaraan, Simak Alasan Kendaraan Tidak Lolos

11 September 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a city's traffic. Photo by Koushik Pal on Unsplash.

Pemerintah memberlakukan kebijakan penghitungan besaran pajak kendaraan bermotor (“PKB”) akan didasari dari hasil baku mutu emisi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak (“WP”), karena terdapat beberapa alasan mengapa kendaraan tidak dapat lolos uji emisi kendaraan.


Berdasarkan paparan dari Pertamina, salah satu alasannya adalah proses pembakaran yang tidak sempurna, yang bisa disebabkan oleh tidak sesuainya bahan bakar yang digunakan dengan mesin mobil sehingga dapat menghasilkan knocking atau proses kompresi. Hal ini menyebabkan tingginya endapan karbon di ruang bakar kendaraan.


Alasan lainnya adalah penggunaan produk oli yang tidak sesuai atau keterlambatan dalam mengganti oli. Hal ini disebabkan oli mempunya nilai kekentalan tertentu, maka dari itu oli yang digunakan pada kendaraan harus sesuai pabrik, jika tidak, kondisi oli yang tidak memadai dapat menyebabkan proses pembakaran yang tidak sempurna. Kemudian, penggunaan bahan bakar kendaraan yang tidak sesuai juga dapat mempengaruhi proses pembakaran tidak sempurna.


Selanjutnya, kendaraan bisa tidak lolos uji emisi karena adanya penyumbatan pada injector, dimana injector sendiri memiliki fungsi untuk menyemprotkan bahan bakar dalam ruang pembakaran. Penyumbatan dapat mempengaruhi performa injector, dan juga dapat berakibat pada pemborosan bahan bakar. Kemudian, knalpot yang bocor atau mengalami kerusakan dapat mempengaruhi tekanan sirkulasi gas buang, yang mengakibatkan emisi gas buang meningkat.


Terakhir, adanya pengaruh servis kendaraan terhadap uji emisi. Kendaraan bermotor perlu dibawa dan diservis secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan tidak bermasalah dan tidak membuang gas melebihi kadar uji emisi.


Kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka dapat dikenakan denda berdasarkan Undang-undang (“UU”) Nomor 22 Tahun 2009. Denda tilang dengan besar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil akan berlaku bagi kendaraan yang digunakan tetapi belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi.

bottom of page