top of page

16 Maret 2026

Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Alkes dan Obat Demi Biaya Berobat Lebih Terjangkau

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of medicine packs. Photo by Roberto Sorin on Unsplash.

Upaya menekan biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dinilai perlu dilakukan melalui kebijakan fiskal, salah satunya dengan menurunkan pajak Alat Kesehatan (alkes) dan obat-obatan.


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irma Suryani, menilai langkah tersebut penting agar biaya berobat masyarakat lebih terjangkau sekaligus meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan dalam negeri dengan negara tetangga seperti Malaysia, khususnya Penang yang kerap menjadi tujuan berobat warga Indonesia.


Irma menilai bahwa pengenaan pajak dan bea masuk terhadap alkes serta obat-obatan turut berkontribusi pada mahalnya biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS). Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan stimulus atau keringanan pajak agar harga layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan masyarakat tidak perlu lagi mencari pengobatan ke luar negeri.


Selain itu, Irma juga mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab tingginya harga obat dan alat kesehatan apabila ditemukan indikasi praktik kecurangan.


Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa mahalnya harga obat di Indonesia diduga berkaitan dengan potensi korupsi di sektor kesehatan, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
bottom of page