
Photo of the beach with boats. Photo by Wojciech Portnicki on Unsplash.
Pemerintah kini tengah melakukan eksplorasi atas kemungkinan ekspor pasir laut dari Indonesia. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), negara berkesempatam3n menerima tambahan penerimaan hingga Rp2,5 triliun.
Berdasarkan peraturan ekspor pasir laut yang baru diterbitkan, harga penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp93.000 per meter kubik (m3) dan juga akan dikenakan tarif PNBP sebesar 30%. Sedangkan untuk kebutuhan ekspor pasir laut, harga penjualan ditetapkan sebesar Rp198.000 per meter kubik (m2) dan dikenakan tarif PNBP sebesar 35%.
Mengikuti simulasi dengan ketentuan harga tersebut, maka potensi tambahan penerimaan sebesar Rp2,5 triliun dapat dihasilkan. Berdasarkan simulasi keuntungan, angka penerimaan tersebut diraih dengan melakukan penjualan pasir laut dalam negeri sebesar 27,5 meter kubik (m3) dan melakukan ekspor pasir laut sebesar 22,5 meter kubik (m3).kenakan tarif PNBP sebesar 35%.
Mengikuti simulasi dengan ketentuan harga tersebut, maka potensi tambahan penerimaan sebesar Rp2,5 triliun dapat dihasilkan. Berdasarkan simulasi keuntungan, angka penerimaan tersebut diraih dengan melakukan penjualan pasir laut dalam negeri sebesar 27,5 meter kubik (m2) dan melakukan ekspor pasir laut sebesar 22,5 meter kubik (m2).
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat mengenai penjualan sedimentasi laut serta melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tidak ada kandungan mineral dalam sedimentasi laut tersebut.

