
Photo of a traffic situation in Jakarta. Photo by Yusron El Jihan on Unsplash.
Pemerintah Jakarta memberikan sejumlah keringanan bagi para pemilik kendaraan. Keringanan pertama, dalam rangka merayakan hari raya kemerdekaan, diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. Sedangkan keringanan kedua diberikan dalam bentuk diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi diatur melalui Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan bunga diberikan atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan denda diberikan atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Keringanan ini akan berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Keringanan pajak ini diberikan secara otomatis bagi Wajib Pajak (WP) pengguna kendaraan melalui sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan permohonan penggunaan keringanan pajak terlebih dahulu.
Sedangkan pemberian keringanan dalam bentuk pengurangan pajak atas PBBKB diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, berlaku efektif mulai 22 Juli 2025. Pengurangan PBBKB diberikan dalam 3 (tiga) tingkat, dalam rentang 50% hingga 80%.
Pengurangan PBBKB sebesar 50% diberikan untuk konsumen pengguna kendaraan pribadi dan pengguna kendaraan bermotor umum. Sedangkan diskon sebesar 80% diberikan bagi pengguna bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan, contohnya seperti kendaraan patroli, alat berat, dan kendaraan tempur.
Masing-masing keringanan ini memiliki tujuan yang berbeda. Pemberian diskon PBBKB diberikan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Sedangkan penghapusan sanksi administrasi PBBKB diberikan dalam rangka meringankan beban warga dan meningkatkan kepatuhan pajak WP.