top of page

Pemerintah Jakarta Berikan Potongan PBB-P2 Bagi WP yang Bayar Pajak Lebih Dulu

4 Agustus 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Jakarta skyline. Photo by David Kristianto on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakatnya. Insentif pajak ini diberikan dalam bentuk potongan untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan dapat dinikmati bagi mereka yang taat menjalankan kewajiban perpajakan mereka.


Potongan akan diberikan sebesar 5% atas nilai pokok pajak untuk PBB-P2 terutang yang dibayarkan lebih awal, mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2025. Potongan ini secara otomatis dikenakan saat Wajib Pajak (WP) akan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan periode waktu pembayaran.


Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah platform, seperti ATM, teller bank, sejumlah marketplace, aplikasi financial technology (fintech), hingga menggunakan mobile banking atau e-banking. WP hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk membayarkan tagihan pajak mereka.


Selain insentif ini, pemprov Jakarta juga menyediakan insentif pajak lainnya seputar pembayaran PBB-P2 yang dapat digunakan atas pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Pertama, potongan 5% untuk Tahun Pajak 2020 hingga 2024 untuk masa pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025.


Kemudian, potongan sebesar 50% untuk masa pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025 untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013 hingga 2019. Terakhir, potongan tambahan PBB-P2 sebesar 25% untuk Tahun Pajak 2010 hingga 2012, untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.


Pemprov Jakarta mendorong warganya untuk segera membayarkan pajak mereka ketika insentif ini masih berlaku. Pemprov Jakarta juga mengingatkan bahwa keterlambatan atas pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1% tiap bulannya, yang dapat diakumulasikan hingga maksimal sebesar 24%.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page