
Photo of a person typing on a laptop. Photo by Bench Accounting on Unsplash.
Badan Pendapatan (Bapenda) Jakarta menerapkan sistem digital dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pajak daerah. Digitalisasi ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025, dimana sistem digital akan diterapkan untuk proses penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Adanya digitalisasi sistem ini memungkinkan untuk dilakukan pelaporan dan penelitian SPTPD melalui aplikasi resmi seperti Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, dan juga Portal Pajak Online.
Digitalisasi sistem pelaporan dan penelitian SPTPD akan membantu pemerintah Jakarta untuk melakukan verifikasi pembayaran, pelaporan, data transaksi, dan perhitungan tarif pajak secara otomatis. Jika terdapat ketidaksesuaian, petugas pajak akan melakukan verifikasi data secara manual.
Proses konfirmasi akhir juga akan dilakukan secara digital, dan pelaporan yang terkonfirmasi akan kemudian tercatat secara resmi di dalam sistem Coretax.
Sistem yang sudah didigitalisasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak (WP) dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung adanya transformasi pelayanan publik, serta WP dapat menggunakan fasilitas baru ini untuk memastikan transparansi pelaporan.
Implementasi digitalisasi ini merupakan bentuk pemenuhan ketentuan penyampaian SPTPD secara elektronik sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.

