
Photo of tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari pemerintah, terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar dan berasal dari tunggakan pajak milik Wajib Pajak (WP). Nilai tunggakan pajak ini diestimasi mencapai jumlah Rp100 triliun, menurut paparan dari Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Perekonomian, Dradjad H. Wibowo.
Perhitungan pajak ini didapatkan dari tunggakan pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemerintah pernah melakukan kegiatan penagihan pajak atas tunggakan pajak, yang kemudian menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp450 miliar dalam waktu setengah jam sejak ditagih kepada WP terkait.
Dengan adanya pengalaman tersebut, pemerintah merasa yakin bahwa ada ruang bagi pemerintah untuk menambahkan dan mengoptimalkan penerimaan negara, tanpa harus menambah beban pajak atau mengenakan pajak baru untuk masyarakat. Pemerintah juga akan meluncurkan strategi untuk mengumpulkan tunggakan pajak tersebut, namun belum ada rencana terperinci untuk strategi tersebut.
Dradjad juga menambahkan bahwa pemerintah akan mencari cara lain untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, tanpa harus menambahkan beban masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan memfokuskan strategi pada pemenuhan kewajiban pajak milik WP, dibanding mengenakan jenis pajak baru.




