top of page

Pemerintah Kembali Memberikan Insentif PPnBM

28 Januari 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Sri Mulyani. Photo from Komisi XI DPR RI YouTube Channel

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas mobil akan dilanjutkan di tahun 2022. Penjelasan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada hari Kamis, 27 Januari 2022 kemarin. Pemberian insentif ini dianggap cukup mendukung pemulihan di sektor otomotif yang pulihnya termasuk cepat seperti yang dijelaskan Menteri Sri Mulyani. Bentuk insentif pajak ini berupa pemberian insentif PPnBM atas harga mobil maksimal Rp200 juta, atau yang disebut juga sebagai mobil rakyat. Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa besar insentif yang diberikan akan dilakukan sembari memperhatikan growth dan penjualan, apakah sudah sama keadaannya seperti pada saat sebelum pandemi COVID-19. “Untuk mobil harga Rp200 juta yang disebut mobil rakyat kita masih memberikan atau perpanjang dalam tiga kuartal, 100 persen pada kuartal I yaitu semua ditanggung pemerintah dan 75 persen di kuartal II, 50 persen, dan kemudian tapering habis pada akhir tahun.” Insentif ini akan diberikan dengan melihat perkembangan dari sektor otomotif dan juga dengan asumsi bahwa pemulihan ekonomi akan terus berjalan. Jika nanti dirasa sektor ini sudah membaik, maka pemberian insentif ini akan dicabut. Selain itu, perkembangan pemberian insentif ini tentunya juga melihat perkembangan dan juga ditentukan oleh pandemi COVID-19. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berpendapat bahwa perpanjangan insentif PPnBM DTP di tahun 2022 ini akan “menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM.”
bottom of page