
Photo of a person holding a card and using their laptop. Photo by rupixen on Unsplash.
Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak bagi para pedagang yang bertransaksi menggunakan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau pun Lazada. Pajak ini nantinya akan dipotong melalui platform e-commerce pilihan para pedagang.
Langkah ini dilakukan pemerintah karena melihat adanya potensi perpajakan yang dapat digali dari para pedagang e-commerce. Selain itu, pemerintah juga melihat adanya kesenjangan antara pedagang e-commerce dan pedagang luring atau offline, sehingga perlu dibuat keadilan dan kesetaraan antara kedua jenis pedagang tersebut.
Rencana pemerintah untuk mengenakan tarif pajak sebesar 0,5% disambut tidak baik, terutama oleh pihak e-commerce, lantaran pemotongan biaya otomatis yang dapat menambah beban administrasi dan mendorong para pedagang untuk melakukan transaksi secara offline atau melalui media sosial.
Pemerintah berencana untuk mengumumkan pengenaan pajak ini secara final pada bulan Juli paling cepat, dan pemerintah juga akan mengenakan denda bagi platform e-commerce yang terlambat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak mereka.
Sektor e-commerce menjadi potensi yang ingin digali pemerintah untuk pengenaan pajak dalam rangka menambah jumlah penerimaan pajak negara. Pada bulan Januari hingga Mei 2025 sendiri, angka penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 11,4%.

