
Photo of a storefront in Izu, Japan. Photo by wanderplans.com on Unsplash.
Izu, sebuah kota di prefektur Shizuoka, Jepang, tengah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak turis atau tourist tax kepada para turis yang menginap dan juga pengunjung harian kota tepi laut tersebut. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan Izu sebagai kota pariwisata.
Tujuan pengenaan pajak turis Izu yang digunakan untuk mendongkrak pariwisata ke kota tersebut berbanding terbalik dengan tren pengenaan pajak turis untuk mengatasi padatnya turis yang mengunjungi berbagai kota atau negara, atau dikenal dengan overtourism.
Menyusul rencana ini, pemerintah kota Izu akan merencanakan sistem pengenaan pajak secara rinci dan berkonsultasi agar dapat mengenakan pajak ini pada tahun fiskal 2028. Rencananya, Izu akan mengenakan tarif pajak progresif yang dikenakan atas akomodasi, sesuai dengan pembicaraan mengenai pajak ini di tahun 2024.
Saat ini, Izu mengenakan pajak mandi atas beberapa jenis fasilitas seperti pemandian air panas, dimana jumlah yang terkumpul dari pengenaan pajak tersebut berjumlah sebesar JPY110 juta. Sebanyak JPY50 juta akan digunakan oleh pemerintah kota Izu untuk mempromosikan pariwisata kota tersebut.