
Photo of a food stand. Photo by Misbahul Aulia on Unsplash.
Pemerintah Kota Malang merencanakan adanya pengenaan pungutan tambahan untuk kuliner malam yang kerap ditemui di kota tersebut. Nantinya, restoran yang mulai buka di malam hari akan dikenakan pajak 10% dan akan dibebankan kepada konsumen.
Berdasarkan penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, saat ini tengah dilakukan pendataan restoran dan warung yang akan menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, Bapenda Malang menegaskan bahwa pungutan ini tidak akan dikenakan kepada angkringan atau pedagang kaki lima (PKL).
Pemungutan pajak restoran sebesar 10% sendiri bukanlah jenis pajak baru, melainkan sebelumnya sudah pernah disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
Kegunaan dari pendataan yang dilakukan Bapenda Malang saat ini adalah untu melakukan verifikasi objek pajak dan juga sebagai bentuk pendataan objek pajak baru yang belum terdaftar. Mengikuti regulasi yang berlaku, restoran dan warung dengan pendapatan bulanan minimal Rp10 juta akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak (WP).
Pajak ini juga dikenakan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Realisasi PBJT atas usaha makanan dan minuman Kota Malang sendiri mencapai angka Rp171 miliar pada tahun 2024.