
Photo of the Lawang Sewu field. Photo by MUHAMMAD FAJRI YOANDHIKA on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan keringanan pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakatnya dan berlaku mulai bulan September 2025 ini. Keringanan pajak ini akan berlaku untuk jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan relaksasi pajak diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah sulitnya keadaan ekonomi saat ini. Adanya relaksasi pajak ini diharapkan dapat tidak hanya membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga menambah sumber penerimaan daerah Semarang.
Relaksasi pajak yang diberikan ini memiliki bentuk yang berbeda-beda, seperti pengunduran jatuh tempo PBB menjadi 30 September sehingga masyarakat bisa mengikuti undian PBB. Kemudian, pengurangan PBB terutang juga diberikan untuk sejumlah subjek pajak, seperti sekolah swasta, masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), serta bagi veteran, Pejuang Kemerdekaan dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain itu, diskon BPHTB sebesar 30% juga diberikan sesuai dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk beberapa kategori, yakni atas jual beli, waris, hibah, hibah waris, serta atas pemberian hak baru dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan.
Pemkot Semarang mengharapkan bahwa adanya program relaksasi ini dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakatnya, dan mengimbau masyarakatnya untuk menggunakan kesempatan ini dan membayarkan PBB mereka untuk tahun 2025.

